A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini
merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan
hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara
historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para
pendiri bangsa (
the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti
nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan
bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak
boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
[1]
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata
ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan l
ogy
berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari,
idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga
cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan
manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi
seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau
manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita
berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai
atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan
sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau
political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan
ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita
simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk
mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil
pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang
mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan
dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam
rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
[2]
C. Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
- Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu
pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri
dari limasila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui
latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar
negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
[3]
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum merdeka.
BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal
sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan
tersebut, bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk
perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara Jepang. Namun
Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara
Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.
[4]
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam
sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara
untukIndonesiamerdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota
yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untukIndonesiamerdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri ataslimahal, yaitu: