Masa Orde Baru merupakan masa yang ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar)
oleh Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Letjen. Soeharto yang saat
itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib).
Supersemar sendiri keluar karena dipicu adanya peristiwa G30S/PKI
yang menewaskan jenderal-jenderal Indonesia. Akibat adanya peristiwa
tersebut, muncul reaksi rakyat melalui aksi demo massa menentang PKI.
Hingga pada 12 Januari 1966 muncul tiga tuntutan rakyat yang biasa
disebut Tritura yang isinya : bubarkan PKI, turunkan harga, dan
bersihkan kabinet dari G30S/PKI. Presiden Soekarno pun berpidato yang
judulnya Nawaksara. Pidato yang berisikan 9 poin penting tersebut tidak satupun yang menyinggung PKI.
Pada tanggal 10 Maret 1966, Presiden Soekarno menemui Pangdam V Jaya,
Amir Mahmud untuk menanyakan tentang pengamanan sidang paripurna yang
akan dilaksanakan tanggal 11 Maret 1966. Amir Mahmud pun menjanjikan
keadaan yang baik. Namun, pada hari dilaksanakannya sidang paripurna ada
serangan dari luar gedung yang merupakan pasukan mahasiswa yang biasa
disebut Pasukan Liar. Pada sidang tersebut, seluruh peserta hadir
kecuali Soeharto. Pada saat berpidato dalam sidang, Presiden Soekarno
mendapat memo yang berisikan SOS bahwa istana telah dikepung.
Akhirnya Presiden Soekarno dan Kol. Sobur serta seorang lagi segera
pergi ke Bogor menggunakan helikopter. Tiga orang jenderal lainnya (
Amir Mahmud, Basuki Rahmat, dan M. Yusuf) yang merasa harus mengamankan
presiden segera menyusul tetapi mereka harus meminta izin kepada
pimpinan mereka pada saat itu, yaitu Soeharto. Beliau mengizinkan mereka
dengan syarat jika ingin diamankan, harus adasurat pernyataan. Akhirnya
3 orang jenderal tersebut itu menemui Presiden Soekarno dan membuat
surat pernyataan dalam perjalanan kembali ke Jakarta di dalam mobil pada
malam hari itu. Setelah dibaca, ternyata surat tersebut berisikan
penyerahan kekuasaan.
Setelah munculnya Supersemar, di Indonesia terjadi dualisme kepemimpinan yang berarti adanya 2 pemimpin dalam satu negara.
Hingga pada 20 Februari 1967, Presiden Soekarno dipaksa untuk
menyerahkan kekuasaan secara resmi kepada Soeharto dengan membuat memo
pengunduran diri sebagai presiden RI. Memo tersebut yang kemudian
dijadikan landasan hukum sidang istimewa MPRS (7-12 Maret 1967). Sidang
tersebut menghasilkan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang isinya
pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno atas segala kekuasaan pemerintah
negara dan mengangkat pengemban supersemar sebagai presiden. Dasar
pengangkatan Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah hasil dari
sidang umum, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966.
Akhirnya pada tanggal 12 Maret 1967, Soeharto diambil sumpahnya dan
dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Dengan pelantikan
tersebut, maka secara resmi terjadi pergantian pemerintahan dari masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) ke pemerintahan yang baru (masa Orde Baru).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar